Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (9/4/2026)

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Betung Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi, GNPK Kawal Ketat

Posted on 2026-04-09 19:27:26 dibaca 26 kali

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Betung Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi, GNPK Kawal Ketat

 

JAMBI,SAWITSUMATERA.ID- Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (9/4/2026) guna mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka layangkan sebelumnya.

Kedatangan GN-PK dipimpin Ketua Investigasi GNPK Najib, yang menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa.

BACA JUGA: Sentuhan Kecil Berdampak Besar, Upaya PT SLS Hadirkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat ke Masyarakat

Menurut Najib, pihaknya telah menerima penjelasan dari Kejati Jambi terkait laporan tersebut. Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Betung yang diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Modusnya dengan membuat surat sporadik di atas lahan HGB dan HGU aktif, lalu diperjualbelikan dalam jumlah besar. Ini yang kami nilai sebagai praktik mafia tanah,” ujar Najib.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Meroket Jadi Rp3.902,66/Kilo, Ini Harga Baru TBS 3-9 April 2026

Najib menegaskan, GN-PK meminta aparat penegak hukum segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mulai dari kepala desa, kepala dusun, ketua RT hingga para pihak penjual dan pembeli lahan.

“Kami mendorong agar semua pihak yang terlibat diperiksa untuk mengungkap kasus ini secara terang,” tegasnya.

Menurut Najib, informasi yang didapat dari perwakilan Kejati Jambi dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), Manto, menyampaikan kepada GN-PK bahwa penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

BACA JUGA:Gelar Ekspedisi di 7 Provinsi, PalmCo Jadikan Safari Ramadan Momentum Konsolidasi dan Penguatan Integritas Karyawan

Menanggapi hal tersebut, Najib memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, GN-PK mengancam akan membawa perkara ini ke tingkat pusat apabila tidak ada tindak lanjut.

“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Jika Kejari Muaro Jambi tidak menindaklanjuti, maka kami akan langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, GNPK telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung ke Kejati Jambi pada 31 Maret 2026. Laporan itu mencuat setelah ditemukan adanya aktivitas jual beli lahan di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RKK seluas kurang lebih 10 hektar.

Najib menyebut, praktik tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan HGU dan HGB yang secara hukum masih aktif, meski penguasaan fisik lahan berada di tangan kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit.

BACA JUGA:BPDP Pastikan Distribusi Biodiesel di Boyolali Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran

“Seluruh aset PT RKK saat ini berada dalam penguasaan kurator, sehingga tidak seharusnya diperjualbelikan oleh pihak lain,” jelasnya.

GNPK menilai dugaan mafia tanah ini berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar hukum, sehingga mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id