Harga TBS Tertinggi Tembus Rp4.045 dan Terendah Rp3.180 per Kg di Dharmasraya
PULAU PUNJUNG, SAWITSUMATERA.ID — Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis pembaruan data harga Tandan Buah S...
PONTIANAK, SAWITSUMATERA.ID — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif pemberlakuan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026 sebagai momentum bersejarah untuk memperkokoh ketahanan energi nasional. Kebijakan ini diyakini bakal mendongkrak serapan minyak sawit di dalam negeri secara masif sekaligus memperluas pasar domestik.
Dalam pertemuan tahunan pelaku usaha sawit di Pontianak, 25 Juni 2026, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan bahwa kesiapan produksi dan pasokan industri telah dimatangkan demi kelancaran program tersebut. GAPKI juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan APINDO agar tata kelola ekspor tetap berjalan optimal di tengah lonjakan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan berlaku 1 Juli 2026 merupakan momentum bersejarah bagi industri sawit nasional. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan serapan minyak sawit di dalam negeri secara signifikan, membuka pasar domestik yang lebih besar, sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia," ujar Eddy.
Selain membahas hilirisasi energi, Eddy mengapresiasi para pelaku usaha di Kalimantan Barat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan wilayah, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan penyediaan infrastruktur daerah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga tren positif ini demi kemajuan ekonomi makro.
"Industri kelapa sawit tetap menjadi salah satu sektor strategis nasional. Kami mengajak seluruh anggota GAPKI Cabang Kalbar untuk terus menjaga kinerja positif dan mendorong kontribusi yang semakin nyata serta berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan nasional," tambahnya.
Menghadapi musim kemarau 2026, GAPKI Cabang Kalimantan Barat turut memperkuat langkah preventif terhadap kebakaran lahan. Seluruh perusahaan anggota diinstruksikan meningkatkan kesiapan sarana prasarana serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah dan warga sekitar sebagai komitmen perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, asosiasi menegaskan perlunya jaminan hukum atas lahan yang telah mengantongi perizinan sah. Kepastian ini dinilai menjadi fondasi utama agar industri kelapa sawit bisa beroperasi secara maksimal, melindungi lapangan kerja, serta mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Agenda ini juga mematangkan program kerja strategis 2026/2027 yang berfokus pada penguatan konsolidasi internal, peningkatan kapasitas SDM, dan efisiensi operasional. Peta jalan ini diselaraskan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GAPKI pada Mei lalu untuk membawa industri sawit ke level yang lebih kokoh. (*)
PULAU PUNJUNG, SAWITSUMATERA.ID — Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis pembaruan data harga Tandan Buah S...
KOBA, SAWITSUMATERA.ID — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tertinggi di Kabupaten Bangka Tengah tercatat ...
SIMPANG AMPEK, SAWITSUMATERA.ID — Harga sawit brondolan di Kabupaten Pasaman Barat tercatat berada di angka Rp3.80...
JAMBI, SAWITSUMATERA.ID –Petani sawit di Provinsi Jambi sedikit lesu pada pertengahan Agustus 2026 P...
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID- Harga brondolan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya tercatat mencapai Rp3.950 per kilog...
PASAMAN BARAT, SAWITSUMATERA.ID- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat merilis update harg...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Selama ini masyarakat luas hanya mengenal minyak sawit sebagai bahan baku utama pembua...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memperjelas regul...
JAKARTA , SAWITSUMATERA.ID— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan jaminan bahwa mas...
GAPKI Ungkap Alasan Indonesia Belum Bisa Setir Harga CPO Dunia Meski Jadi Produsen Terbesar JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID&n...

