Harga TBS Sawit Sumbar Periode Juni II 2026 Anjlok, Per Kilonya Rp 3.684 per Kilogram, Berikut Daftarnya
PADANG , SAWITSUMATERA.ID- Para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat tampaknya harus gigit jari pekan ini...
PESISIR SELATAN, SAWITSUMATERA.ID— Bupati Pesisir Selatan(Pessel), Hendrajoni, menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani di daerahnya tidak boleh turun secara sepihak oleh perusahaan.
Hal tersebut disampaikannya saat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kemilau Permata Sawit di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Senin (1/6/2026), guna merespons kekhawatiran petani terhadap merosotnya harga komoditas tersebut.
BACA JUGA:Petani Sawit Cuan! Harga TBS Sawit Bangka Tengah Kembali Naik Jadi Segini
Dalam peninjauan strategis tersebut, Bupati Hendrajoni didampingi oleh unsur pimpinan legislatif, antara lain Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, Wakil Ketua DPRD Hakimin, Wakil Ketua DPRD Dani Sopian, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Kehadiran seluruh elemen pimpinan daerah ini merupakan respon cepat dan tindak lanjut konkret atas dikeluarkannya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 521.3/114/DPTPH/V-2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang secara tegas menginstruksikan pengawasan ketat demi menjaga stabilitas harga TBS pasca diberlakukannya kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam oleh pemerintah pusat.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggarisbawahi adanya tren penurunan harga pembelian TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit yang berisiko mengganggu stabilitas ekonomi di daerah sentra perkebunan.
Pemerintah memperingatkan bahwa restrukturisasi ekspor nasional yang diatur oleh Presiden RI seyogianya memperkuat tata niaga dan hilirisasi industri sawit, bukan justru dijadikan dalih bagi korporasi untuk menekan harga komoditas milik para petani swadaya.
Oleh sebab itu, pengawasan di lapangan ditingkatkan agar tidak ada perusahaan yang mengurangi harga sepihak, membatasi pasokan buah, mempermainkan standar sortasi, ataupun menunda hak pembayaran petani.
Di hadapan pihak manajemen PT Kemilau Permata Sawit, Bupati Hendrajoni menyatakan secara lugas kedudukannya yang membela hak-hak ekonomi masyarakat. Beliau menginstruksikan agar harga TBS di Pesisir Selatan tidak tertinggal dan tidak boleh merosot dibandingkan dengan wilayah-wilayah tetangga.
"Jadi, harga tidak boleh turun, tapi kalau naik boleh. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur," ujar Hendrajoni di sela-sela kunjungan tersebut. Dikutip dari website Pemkab Pesisir Selatan, Hendrajoni menyampaikan bahwa turunnya aparatur pemerintah langsung ke lokasi operasional pabrik adalah wujud komitmen untuk mengurai dan melihat secara objektif dinamika yang dirasakan langsung oleh petani serta pihak manajemen industri.
BACA JUGA:Kabar Baik Petani Sawit Sulteng, Harga TBS Periode Mei 2026 Naik Jadi Rp3.500/Kg
"Berdasarkan surat edaran tersebut makanya kita bergerak ke lapangan melihat seperti apa kondisi saat ini. Jangan sampai masyarakat petani sawit kita dirugikan. Saya yakin dan percaya PT Kemilau akan merespons persoalan ini dengan baik," katanya.
Beliau menaruh harapan besar agar pemantauan langsung ini segera membuahkan kesepakatan formal dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan pihak korporasi.
Melalui kesepahaman ini, kestabilan pendapatan masyarakat dapat dipastikan terjaga dengan baik. "Mudah-mudahan dengan kunjungan ini nantinya ada komitmen dengan pihak perusahaan sehingga petani sawit kita tidak dirugikan," ucapnya lagi.
Pihaknya juga mempertanyakan paradoks yang terjadi di dalam negeri, di mana harga komoditas sawit di pasar internasional, seperti di pasar Eropa, terpantau berada pada tingkat yang stabil, namun harga beli di tingkat petani lokal justru mengalami penurunan drastis secara masif di berbagai daerah.
"Kita akui sekarang harga sawit anjlok hampir di seluruh daerah. Padahal di luar sana seperti di Eropa harganya stabil. Tapi kenapa di daerah kita bisa turun? Ada apa? Kebijakan dari mana? Akibatnya tentu masyarakat yang dirugikan," tuturnya.
Sebagai perbandingan nyata, Bupati menyandingkan kondisi harga di Pesisir Selatan dengan daerah Bengkulu yang dilaporkan telah berhasil menetapkan harga beli TBS pada kisaran Rp3.750 per kilogram.
Beliau mendesak perusahaan lokal untuk melakukan evaluasi demi menaikkan harga jual petani.
"Saya minta harga sawit masyarakat ini dinaikkan seperti di Bengkulu. Nanti kita akan bahas bersama pihak perusahaan sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tambah Bupati Hendrajoni.
Kendati pengawasan berjalan ketat, Hendrajoni tetap memberikan apresiasi dan akademisi mengakui sumbangsih nyata dari eksistensi pabrik kelapa sawit tersebut dalam memutar roda perekonomian dan membuka lapangan usaha baru bagi warga sekitar.
"Tadi saya dengar langsung dari masyarakat. Mereka sangat terbantu dengan adanya pabrik sawit PT Kemilau ini. Masyarakat bisa berusaha dan perekonomian mereka terbantu," ujarnya.
Di samping isu harga, dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut, Bupati Hendrajoni turut mengajak perusahaan untuk menyalurkan tanggung jawab sosialnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut direncanakan guna menyokong sarana publik, salah satunya pembangunan fasilitas jogging track di sekitar lapangan sepak bola Painan. "Kita akan minta dukungan CSR dari Bank Nagari, PT Incasi Raya dan juga PT Kemilau Permata Sawit agar pembangunan jogging track di Painan bisa segera terealisasi," katanya.
BACA JUGA:Ketua Apkasindo: Empat Jam Setelah Pengumuman Presiden Prabowo, Harga TBS Sawit Langsung Anjlok
Di pihak lain, Pengawas TBS PT Kemilau Permata Sawit, Erwin Saputra, memberikan penjelasan resmi mengenai struktur harga yang kini diterapkan di perusahaannya, di mana harga beli saat ini bertengger pada nominal Rp2.350 per kilogram setelah dilakukannya penyesuaian berkala.
"Harga yang beredar di lapangan saat ini Rp2.350 per kilogram. Dalam beberapa hari terakhir kami juga sudah melakukan kenaikan harga secara bertahap, terakhir naik Rp200," jelasnya.
Erwin juga memaparkan faktor teknis dan geografis yang melatarbelakangi perbedaan harga TBS antara Pesisir Selatan dengan beberapa daerah lain di wilayah Sumatera Barat, salah satunya bersumber pada karakteristik lahan perkebunan.
"Rata-rata tanah di daerah pesisir dekat dengan laut, sedangkan daerah seperti Sijunjung dan Dharmasraya merupakan tanah mineral. Dari segi kualitas tentu ada perbedaannya," katanya.
Ditambahkannya pula bahwa kebijakan potongan berat (sortasi) TBS di pabrik mereka berkisar pada angka 6 hingga 10 persen yang fluktuasinya sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem.
Pada saat intensitas hujan tinggi, kadar air di dalam buah sawit bertambah sehingga memengaruhi formulasi penilaian mutu.
"Kalau standar potongan biasanya 6 persen. Saat hujan bisa meningkat karena buah menyerap air," ujarnya.
Kendati demikian, Erwin memastikan bahwa seluruh mekanisme penerimaan komoditas buah kelapa sawit milik para petani tetap berjalan normal sesuai dengan standar operasional prosedur baku yang ditetapkan oleh pihak manajemen perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak bupati beserta rombongan. Untuk tindak lanjut terkait ketetapan harga akan kami sampaikan kepada manajemen," tuturnya menutup penjelasan.(*)
PADANG , SAWITSUMATERA.ID- Para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat tampaknya harus gigit jari pekan ini...
PALEMBANG,SAWITSUMATERA.ID – Kabar gembira kembali menghampiri para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID- Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tan...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum tegas kep...
PESISIR SELATAN, SAWITSUMATERA.ID — Grafik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kabu...
ROKAN HULU, SAWITSUMATERA.ID– Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul), H. Syafaruddin Poti, SH, MM, melakuka...
BANGKINANG, SAWITSUMATERA.ID- Penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) periode 1–30 Juni 2026 ditetapkan ...
SAMARINDA, SAWITSUMATERA.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bergera...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID- Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali E...

