Ilustrasi kelapa sawit

Sertifikasi ISPO Dorong Industri Sawit Indonesia Semakin Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Posted on 2025-10-29 07:17:23 dibaca 34 kali

JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Indonesia terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan melalui penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sistem sertifikasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa industri sawit nasional tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga ramah sosial dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.ISPO merupakan sistem sertifikasi yang menilai tata kelola dan produk industri sawit agar memenuhi prinsip keberlanjutan. Melalui sertifikasi ini, pelaku usaha sawit mendapatkan jaminan tertulis dari lembaga sertifikasi bahwa kebun dan produknya telah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO.

BACA JUGA:BPDP Gelar Fun and Play Bersama Sahabat Kecil Sawit

Program ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam membangun industri sawit yang transparan, bertanggung jawab, dan berdaya saing di pasar global.

Perkembangan Regulasi ISPO dari Tahun ke TahunPerjalanan ISPO tidak terjadi dalam semalam. Pemerintah terus menyempurnakan regulasi sejak pertama kali diterbitkan lebih dari satu dekade lalu:

BACA JUGA:Kontribusi Industri Minyak Sawit Atasi Masalah Kemiskinan Dunia

2011 – Permen No. 19/2011ISPO bersifat sukarela (voluntary) bagi perusahaan sawit. Fokusnya pada kepatuhan hukum dan penerapan prinsip keberlanjutan di sektor perkebunan.

2015 – Permen No. 11/2015ISPO mulai bersifat wajib (mandatory) bagi perusahaan sawit dan tetap sukarela bagi petani. Standar diperkuat, serta dibentuk Komisi ISPO di bawah Kementerian Pertanian sebagai pengawas.

BACA JUGA:Industri Jasa keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

2020 – Perpres No. 44/2020Sertifikasi ISPO diwajibkan bagi perusahaan dan petani sawit. Fokusnya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan pasar global.Jangka waktu sertifikasi ditetapkan maksimal 5 tahun untuk perusahaan dan 7 tahun untuk petani, dengan sanksi hukum yang lebih tegas.

2025 – Perpres No. 16/2025 (ISPO Hulu-Hilir)Regulasi terbaru memperluas cakupan ISPO ke seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu (perkebunan) hingga hilir (industri bioenergi).Sertifikasi ini juga mendorong digitalisasi dan traceability rantai pasok, memastikan transparansi dari kebun hingga produk akhir.

Menurut data Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Mei 2025), total luas kebun sawit Indonesia mencapai 16,38 juta hektare, dengan 6,52 juta hektare (39,8%) di antaranya telah tersertifikasi ISPO.

BACA JUGA:PT Bahari Gembira Ria Dorong Ekonomi Hijau Lewat Budidaya Nanas di Lahan Gambut Muaro Jambi

Berdasarkan pelaku usaha:

92% (6,03 juta ha) dimiliki oleh perusahaan swasta,

7% (424 ribu ha) oleh perusahaan negara,

1% (67 ribu ha) oleh petani sawit mandiri.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun sektor swasta mendominasi, peran petani sawit terus diperkuat agar dapat memenuhi standar keberlanjutan yang sama.

Dengan diberlakukannya ISPO Hulu-Hilir 2025, Indonesia menegaskan diri sebagai pionir dalam sistem sertifikasi sawit berkelanjutan di dunia. Harmonisasi regulasi dan integrasi data global diharapkan mampu memperkuat posisi minyak sawit Indonesia di pasar internasional yang semakin menuntut produk ramah lingkungan.

BACA JUGA:GAPKI Sulawesi Gelar CELEBES FORUM 2025:Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Sawit

Langkah ini bukan hanya menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan sawit. (*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id