Dukung Ketahanan Energi, PTPN IV PalmCo-APGWI Garap Potensi Minyak di Lahan Sawit
PEKANBARU, SAWITSUMATERA.ID- PTPN IV PalmCo mempertegas komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi nasional melalui kol...
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID - Dugaan penyimpangan lahan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir.
Setelah dilaporkan oleh DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jambi ke pihak kejaksaan, kini giliran pihak pembeli dan aparat desa memberikan klarifikasi terkait transaksi lahan seluas 20 hektare tersebut.
Salah satu pihak yang terkait isu ini, Pakde Darman, warga Mekarsari, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi memberikan pengakuan terkait asal-usul lahan yang dikuasainya.
BACA JUGA:Dugaan Skandal Sporadik di Lahan HGU, Kades Betung-Kumpeh Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi
Ia membenarkan telah membeli lahan seluas 20 hektare tersebut dari seseorang bernama Maskur Anang, warga Desa Pulau Mentaro (Pulmen), Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi
Namun, Darman mengaku tidak mengetahui jika lahan yang dibelinya itu ternyata masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis, Per Kilonya Rp3.958,82, Berikut Harga Baru TBS 17-23 April 2026
"Saya membeli lahan dari Maskur Anang seluas 20 hektare. Namun, saya tidak mengetahui kalau lahan itu berada dalam kawasan HP," ungkap Darman kepada awak media.
Lebih lanjut, Darman juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Betung, M. Ripai, adalah pihak yang memperjualbelikan lahan tersebut. Menurutnya, transaksi itu murni terjadi antara dirinya dengan Maskur Anang secara personal.
BACA JUGA:Dibantu PalmCo, Produksi Sentra Pandai Besi di Kampar Melonjak 10 Kali Lipat
"Saya bantah kalau Kepala Desa Betung, M. Ripai, yang memperjualbelikan lahan tersebut. Yang benar adalah jual beli antara Maskur Anang dengan diri saya," tegasnya.
Senada dengan pernyataan Darman, Kepala Desa Betung, M. Ripai, juga memberikan penjelasan.
Saat dihubungi, Ripai menyatakan bahwa posisinya dalam perkara ini hanya sebagai pihak yang mengetahui adanya transaksi tersebut karena lokasinya berada di wilayah administratif desanya.
"Saya hanya mengetahui jual beli tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak (Darman dan Maskur Anang), karena lokasinya berada di Desa Betung, Kumpeh Ilir," ujar Ripai singkat.
BACA JUGA:Gema Sedekah, IKBI PTPN IV Regional IV Sebar 50 Paket Plus
Di sisi lain, pada Rabu (22/4/2026), GNPK yang dipimpin Yoshe Rizal, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.
Ketua Tim Investigasi GNPK, Naguib Alkaf, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait dugaan penjualan lahan di atas kawasan hutan produksi yang melibatkan oknum.
"Masalah ini menyangkut hak negara dan masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi mafia lahan di wilayah ini," tegas Naguib.
Pihak Kejari Muaro Jambi sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mendalami laporan tersebut dan berencana memanggil para pihak terkait, termasuk Kepala Desa Betung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. GNPK mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika penanganan di tingkat daerah dinilai stagnan. (*)
PEKANBARU, SAWITSUMATERA.ID- PTPN IV PalmCo mempertegas komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi nasional melalui kol...
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID – Dugaan penyimpangan lahan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kab...
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID - Dugaan penyimpangan lahan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ...
Dugaan Skandal Sporadik di Lahan HGU, Kades Betung-Kumpeh Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.I...
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Betung Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi, GNPK Kawal Ketat JAMBI,SAWITSUMATERA...
SAROLANGUN, SAWITSUMATERA.ID– Upaya penyelesaian konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan petugas keamana...
PELALAWAN, SAWITSUMATERA.ID – Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang dekat dan mudah diakses terus dilakuk...
BOYOLALI, SAWITSUMATERA.ID— Badan Pengelola Dana Perkebunan melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi program ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID — Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor kela...
JAMBI, SAWITSUMATERA.ID — Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yakni PT Sari Aditya Loka (SAL), menegaskan komitm...

