Ilustrasi kelapa sawit

Harga Referensi CPO Periode November 2026 Turun Menjadi USD 978,90 per MT

Posted on 2026-11-02 08:27:31 dibaca 23 kali

JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID — Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar USD 978,90 per metrik ton (MT).

Angka ini terkoreksi sebesar USD 63,25 atau 6,07 persen dibandingkan dengan penetapan HR CPO periode 1–31 Oktober 2026 yang sebelumnya berada di tingkat USD 1.042,15 per MT.

BACA JUGA:Tiga Kelompok Tani di Asam Jujuhan-Dharmasraya Raih Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Rp13,4 Miliar

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan bahwa penurunan ini secara otomatis berdampak pada besaran pengenaan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).

“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” kata Tommy Andana.

BACA JUGA:Industri Kelapa Sawit Nasional Diperkuat Melalui Percepatan PSR dan SPPKS

Tommy memaparkan, formulasi HR CPO didapatkan dari kalkulasi rata-rata harga pasar sepanjang periode 20 September hingga 19 Oktober 2026. Rinciannya mencakup data Bursa CPO Indonesia sebesar USD 869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.088,73 per MT, serta Harga Port CPO Rotterdam USD 1.443,90 per MT.

Berdasarkan regulasi Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga rujukan tersebut melebihi USD 40, maka penetapan HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati median. Oleh karena itu, HR CPO November 2026 secara resmi diambil dari perpaduan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Bersamaan dengan penetapan produk kelapa sawit tersebut, pemerintah juga menetapkan aturan untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan bobot neto kurang dari atau sama dengan 25 kg, yang kini dikenakan Bea Keluar sebesar USD 31 per MT.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian dan Solidaritas, Manajemen PTPN IV Regional IV Serahkan Bantuan untuk Karyawan Korban Kebakaran di Kebun Rimbo Satu

Selain CPO, komoditas pertanian lainnya seperti biji kakao turut mengalami penurunan HR menjadi USD 5.613,60 per MT. Tren pergerakan variabel juga mewarnai Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sektor kehutanan, di mana HPE produk kayu olahan tertentu serta getah pinus mengalami penyesuaian bervariasi mengikuti perkembangan logistik global dan dinamika pasar internasional.(*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id