Ilustrasi bibit kelapa sawit
BANDAR LAMPUNG, SAWITSUMATERA.ID — Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Lampung menetapkan harga TBS tertinggi mitra kebun plasma sebesar Rp3.386,55 per kilogram untuk tanaman kelompok umur 22 tahun pada Periode I (01–15 Oktober 2026). Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung pada Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Dharmasraya Menyentuh Angka Tertinggi Rp3.695 dan Terendah Rp3.110 per Kilogram
Rapat yang dipimpin oleh Fungsional APHP Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tersebut mengevaluasi usulan Indeks K dari perusahaan perkebunan anggota tim penetapan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan kesepakatan bersama, Indeks K untuk periode ini ditetapkan sebesar 88,55 persen. Penetapan harga ini juga ditopang oleh patokan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebesar Rp14.495,25 per kilogram serta harga Inti Sawit (Palm Kernel) senilai Rp12.473,26 per kilogram.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Kalimantan Tengah Turun pada Periode I Oktober 2026
Secara rinci berdasarkan kelompok umur tanaman, harga TBS sawit mitra kebun plasma di Provinsi Lampung ditetapkan mulai dari tanaman umur 3 tahun sebesar Rp2.830,71 per kilogram, umur 4 tahun sebesar Rp2.913,42 per kilogram, umur 5 tahun sebesar Rp2.917,18 per kilogram, dan umur 6 tahun sebesar Rp3.018,11 per kilogram. Selanjutnya untuk tanaman umur 7 tahun dipatok Rp3.108,59 per kilogram, umur 8 tahun sebesar Rp3.230,08 per kilogram, serta umur 9 tahun seharga Rp3.324,02 per kilogram.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Oktober 2026 Naik Rp 39,15 per Kg Menjadi Rp 3.417,40
Sementara itu, untuk kelompok umur 10–20 tahun harga ditetapkan sebesar Rp3.281,06 per kilogram, umur 21 tahun sebesar Rp3.360,67 per kilogram, dan puncak harga tertinggi dicapai oleh tanaman umur 22 tahun dengan nominal Rp3.386,55 per kilogram. Untuk kelompok umur di atasnya, tanaman umur 23 tahun ditetapkan sebesar Rp3.284,62 per kilogram, umur 24 tahun sebesar Rp3.262,17 per kilogram, umur 25 tahun sebesar Rp3.162,08 per kilogram, umur 26 tahun sebesar Rp3.094,05 per kilogram, umur 27 tahun sebesar Rp3.017,04 per kilogram, umur 28 tahun sebesar Rp2.934,71 per kilogram, umur 29 tahun sebesar Rp2.845,97 per kilogram, hingga batas harga terendah pada tanaman umur 30 tahun sebesar Rp2.748,42 per kilogram.
Rapat penetapan harga ini dihadiri oleh perwakilan pabrik kelapa sawit, perwakilan satuan kerja lingkup Provinsi Lampung, dinas kabupaten pengampu komoditas perkebunan, serta pengurus kelembagaan petani kelapa sawit. Forum ini diharapkan dapat terus memberikan kepastian harga yang adil serta transparan bagi seluruh petani plasma di Lampung.(*)