ilustrasi panen kelapa sawit
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mencatatkan angka tertinggi sebesar Rp3.966 per kilogram yang ditetapkannya oleh PT AWB. Penetapan harga tertinggi ini mengacu pada Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 1–7 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan data harian Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, rata-rata harga TBS di wilayah tersebut berada di angka Rp3.317 per kilogram. Sementara itu, harga TBS terendah tercatat sebesar Rp3.120 per kilogram di PT DSL, sehingga menciptakan selisih harga mencapai Rp846 per kilogram antara tarif tertinggi dan terendah. Untuk komoditas brondolan, PT DSL mematok harga sebesar Rp3.800 per kilogram, sedangkan PT AWB menetapkan harga brondolan tertinggi sepadan dengan TBS segar yaitu Rp3.966 per kilogram.
BACA JUGA:Evolusi Toyota Avanza ke Veloz Hybrid EV: Wujud Mobil Keluarga Ramah Lingkungan Masa Kini
Dinas Pertanian mencatat seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terdata sebanyak 8 unit telah menyampaikan laporan harga harian secara lengkap. Meski seluruh PKS melapor, terdapat 2 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima pasokan buah dari masyarakat.
Untuk kategori TBS Mitra, PT AWB memimpin jajaran harga tertinggi berdasarkan standar Disbun sebesar Rp3.966 per kilogram. Di urutan berikutnya, PT HKI menetapkan harga Rp3.396 per kilogram, disusul PT DL sebesar Rp3.386 per kilogram, PT DSL Rp3.270 per kilogram, dan PT SMP sebesar Rp3.275 per kilogram. Selanjutnya, PT INCASI PANGIAN mematok harga Rp3.175 per kilogram dan PT SAK TIMPEH sebesar Rp3.165 per kilogram, sedangkan PT TKA tidak merilis besaran harga.
BACA JUGA:Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton Resmi Diberlakukan Tarif Mulai 14 Oktober 2026
Sementara itu pada saluran TBS Non-Mitra, PT SMP menjadi pematok harga tertinggi di angka Rp3.275 per kilogram, ditempel ketat oleh PT HKI sebesar Rp3.270 per kilogram dan PT DL sebesar Rp3.250 per kilogram. Adapun PT INCASI PANGIAN menetapkan harga non-mitra sebesar Rp3.175 per kilogram, PT SAK TIMPEH sebesar Rp3.165 per kilogram, serta PT DSL berada di posisi terbawah dengan harga Rp3.120 per kilogram.(*)